1.bp.blogspot.com

Yuk Kenali Deposito Syariah dari Definisi, Perbedaan hingga Manfaat

Kehidupan sehari-hari dalam gaya hidup yang serba cepat saat ini merupakan tantangan tersendiri. Banyak orang modern saat ini membutuhkan hal-hal yang serba cepat atau hanya membuat keputusan. Ini termasuk investasi keuangan, yang terkait erat dengan masalah keuangan individu, perusahaan dan organisasi. Banyaknya informasi dan penawaran produk keuangan yang dilakukan saat ini mempengaruhi besarnya minat masyarakat untuk berkomitmen berinvestasi guna mendapatkan yang terbaik dari jenis investasi yang dipilihnya. Tidak diragukan lagi, beberapa pertimbangan telah dikemukakan mengenai unsur halal dari investasi bank. Untuk mengatasi masalah ini

Di Indonesia, bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah, BTPN Syariah, Bank Muamalat dan sebagainya menawarkan berbagai produk tabungan dan investasi yang halal pilihan kliennya. Beberapa contoh produk perbankan syariah yang ditawarkan: tabungan syariah, tabungan umrah dan haji, hipotek syariah, deposito syariah.

Deposito syariah adalah instrumen keuangan yang aman dan berisiko rendah. Dilengkapi dengan persyaratan legalitas produk investasi simpanan berdasarkan ajaran agama Islam, menjadikan produk investasi ini lebih menarik dan tidak boros. Meskipun Anda dapat menemukan informasi tentang Deposito Syariah dalam format PDF di Internet untuk mempelajari lebih lanjut tentang Deposito Syariah dan semua manfaat dan keuntungannya, mari kita lihat gambaran umum kami, yang dirangkum secara lengkap di bawah ini.

Apa definisi Deposito syariah?

Sebelum menjelaskan pengertian simpanan syariah, perlu diketahui terlebih dahulu simpanan yang merupakan salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank. Simpanan adalah simpanan yang dilakukan pada lembaga atau pihak tertentu dan hanya dapat ditarik untuk jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu. Sederhananya, deposito berjangka adalah deposito berjangka yang diterbitkan oleh bank. Anda harus menyadari bahwa deposito juga merupakan investasi dalam aset keuangan berisiko rendah.

Setelah kita memahami deposito, mari kita bahas prinsip produk investasi deposito berdasarkan ajaran agama Islam yang bekerja sesuai prinsip mudharabah. Prinsip akad mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal menitipkan sebagian modalnya kepada pengelola yang dipilih untuk akad kerjasama. Bentuk akad mudharabah ini menitikberatkan pada kerja dengan kontribusi modal 100% dari pemilik modal dan pengalaman manajer yang dipilih.

Deposito syariah yang dikelola oleh bank syariah Indonesia adalah salah satu produk investasi keuangan yang banyak dilihat klien. Selain rendahnya tingkat risiko atau risiko simpanan syariah, jenis investasi berdasarkan syariat Islam ini juga resmi diatur di Indonesia dan tentunya diawasi oleh Dewan Saria Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

• Dasar hukum simpanan Syariah

Sebagai produk perbankan syariah yang menginvestasikan aset keuangan nasabah di bank, simpanan syariah juga diatur oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berdasarkan Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000, April 2000. Tanggal 1 Ketentuan umum simpanan syariah berbasis mudharabah dalam fatwanya adalah sebagai berikut:

  1. Dalam transaksi ini, nasabah adalah pemilik shahibul maal atau dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai kegiatan komersial yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat mengembangkannya, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus diakui dalam bentuk tunai dan bukan kredit.
  4. Bagian keuntungan harus dilaporkan dalam bentuk laporan dan dicatat dalam kontrak pembukaan rekening.
  5. Bank, seperti mudharib, menutupi biaya operasional simpanan dengan menggunakan margin keuntungan yang menjadi hak mereka.
  6. Bank tidak dapat mengurangi margin keuntungan pelanggan tanpa izin untuk melakukannya.

Artinya, menurut hukum Islam, titipan syariat diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam atau titipan berdasarkan prinsip syariah. Dengan jaringan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), situasi simpanan menjadi lebih jelas, dimana simpanan yang dibenarkan adalah simpanan yang berdasarkan prinsip mudharabah.

• Nisbah (bagi hasil) pada deposito Syariah

Distribusi keuntungan secara Islami untuk distribusi keuntungan perusahaan yang adil dan benar juga dikenal sebagai nisbah. Secara etimologis, hubungan kebahasaan berarti hubungan atau perbandingan. Pembagian keuntungan bank syariah di antara para nasabah didasarkan pada nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagian keuntungan yang diperoleh tergantung pada jumlah dan jatuh tempo simpanan dan pendapatan yang diperoleh bank selama periode tersebut. Bagi hasil juga dihitung atas dasar keuntungan (penghasilan) bank, sehingga nasabah pasti mendapat bagian keuntungan, bukan pokok tabungannya. Hubungan tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerjasama antara nasabah dengan bank pengelola simpanan syariah.

Perbedaan deposito syariah dan tradisional

Pada dasarnya, deposito syariah tidak jauh berbeda dengan deposito tradisional. Seperti halnya deposito tradisional, dana dalam deposito syariah tidak dapat ditarik sebagai tabungan standar setiap saat karena ada jangka waktu atau batas waktu pembayaran.

Namun, hukum syariah dan investasi deposito tradisional memiliki kelebihan, yang dapat menjadi pertimbangan penting bagi nasabah saat memilih. Berikut adalah beberapa perbedaan antara deposito syariah dan tradisional.

1. Sistem keuangan yang digunakan

Dasar hukum syariah Islam yang diterapkan merupakan dasar hukum bagi bank untuk melakukan investasi dalam bentuk simpanan syariah. Akad yang diterapkan pada simpanan syariah ini sejalan dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kecukupan akad merupakan pertimbangan penting yang dapat diperhitungkan dalam menentukan kegiatan investasi yang sejalan dengan hukum syariah.

Untuk simpanan tradisional, sistem perbankan yang digunakan adalah sistem perbankan tradisional, dengan aturan dan ketentuan yang berbeda sehingga disiapkan oleh bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menerapkan aturan dan ketentuan ini, jelas akan ada perbedaan antara deposito tradisional dan deposito Syariah dalam hal prosedur dan perhitungan yang berbeda.

2. Bentuk pengembalian dan risiko

Sebagai imbalan bagi nasabah yang berinvestasi dalam simpanan berdasarkan ajaran agama Islam, nasabah menerima keuntungan dari hasil kerjasama simpanan syariah dalam bentuk bagi hasil. Nilai keuntungan yang fluktuatif mempengaruhi besaran bagi hasil berdasarkan kinerja investasi bank.

Tidak seperti deposito syariah, deposito tradisional dihargai dengan sistem suku bunga tetap untuk pelanggan mereka. Persentase nilai hadiah akan ditentukan pada awal perjanjian kerjasama dan akan diperoleh nilai yang sama secara berkesinambungan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama yang disepakati. Oleh karena itu, apapun yang diinvestasikan bank dalam dana simpanan klien tidak mempengaruhi pendapatan yang diperoleh klien dengan berinvestasi dalam simpanan tradisional.

3. Sistem pengelolaan dana

Ketika berinvestasi dalam instrumen keuangan dalam bentuk deposito, simpanan klien dikelola oleh bank untuk berinvestasi dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan investasi ini. Mengenai perbedaan pengelolaan dana investasi oleh bank yang mengelola simpanan investasi berdasarkan ajaran agama Islam, dana tersebut diinvestasikan pada perusahaan atau kendaraan investasi yang berbeda yang menjalankan prinsip syariah dalam usahanya dan mengikuti ketentuan syariah dan tidak. terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh aturan perdagangan seperti gharar, maisir dan riba.

Bank yang mengelola dana dari produk investasi simpanan berdasarkan ajaran agama Islam ini memberikan jaminan halal untuk berbagai kegiatan investasi dengan menggunakan dana nasabah. Meskipun tidak demikian halnya dengan simpanan tradisional, bank yang mengelola dana simpanan bebas memilih investasi perusahaan yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dapat memberikan manfaat bagi bisnis investasi dana tersebut.

4. Biaya Pinalti

Beban biaya penalti yang akan dikenakan kepada nasabah jika nasabah tersebut menarik dana depositnya sebelum jatuh tempo. Yaitu, biaya penalti ini tidak berlaku untuk produk investasi deposit berdasarkan syariat ajaran agama islam Islamii. Karena untuk nasabah deposito syariah yang ingin melakukan penarikan dana lebih awal atau sebelum masa jatuh tempo, hanya akan dikenakan biaya yang nilainya akan disepakati pada awal perjanjian kerjasama.

Tidak seperti deposito tradisional, yang biasanya membebankan persentase penalti tertentu kepada pelanggan mereka jika mereka menarik uang lebih awal atau sebelum tanggal kedaluwarsa. Besaran denda tersebut bervariasi mulai dari 0,5% hingga 2%, tergantung dari regulasi yang dikeluarkan oleh perbankan selaku manajer investasi. Penarikan dini dapat disertai dengan pengurangan jumlah bunga atas hasil investasi atau bahkan penghentian semua bunga. Pengurangan besaran denda dan bunga tentu dapat merugikan nasabah.

5. Perhitungan bunga keuntungan

Menurut hukum Islam, rezim suku bunga deposito bank syariah tidak diperbolehkan hari ini karena riba dan tidak sejalan dengan aturan syariah. Tidak ada bunga keuntungan yang diperhitungkan dalam produk investasi deposito ini berdasarkan ajaran Islam. Sistem yang digunakan untuk simpanan syariah adalah skema bagi hasil yang pembagiannya disepakati bersama antara nasabah dan bank pada awal perjanjian kerjasama. Misalnya, jika kesepakatan antara nasabah dan bank adalah 70% dan 30% dari pengembalian investasi, persentase ini menjadi dasar bagi hasil, yang nilainya bervariasi berdasarkan pengembalian investasi.

Dalam kasus deposito tradisional, di sisi lain, tingkat bunga yang ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama akan menjadi dasar untuk menghitung keuntungan bunga yang harus dibayar oleh bank pengelola investasi kepada nasabah deposito tradisional. Penetapan tingkat bunga keuntungan dari awal perjanjian kerjasama dan nilai tingkat bunga tetap dan tidak dipengaruhi oleh kinerja pasar investasi yang dikelola oleh bank.

Perhitungan simpanan Syariah

Setelah mengetahui pengertian dan perbandingan antara simpanan syariah dan simpanan tradisional, sebaiknya Anda juga mengetahui tata cara penghitungan simpanan syariah yang terbaik. Beginilah cara menghitung simpanan Syariah menggunakan rasio keuntungan atau bagi hasil. Perhitungan ini dapat digunakan tidak hanya untuk simulasi setoran BNI Syariah, tetapi juga untuk bank-bank lain pada umumnya, seperti BSI, Muamalat, BCA Syariah, Mandiri Syariah atau bank-bank lain di Indonesia secara persentase.

Sederhananya, rumus ini dapat digunakan sebagai kalkulator deposito syariah untuk menghitung rasio. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

(deposit nominal: jumlah total deposit) x persentase bagi hasil x keuntungan bulanan bank

Misalnya, jika Anda tahu:

  • Setoran Bu Lala memiliki nilai nominal Rp 10.000.000 dan jatuh tempo 1 bulan
  • Jumlah total simpanan 1 bulan di bank adalah Rp 5 miliar
  • Pembagian keuntungan untuk setiap deposito dengan jangka waktu 1 bulan adalah Rp50 juta
  • Bagi hasil untuk jangka waktu 1 bulan adalah 55% untuk nasabah dan 45% untuk bank.

Jadi nilai bagi hasil Bu Lala adalah:

(Rp 10 juta: Rp 5 miliar) x 55% x Rp 50 juta = Rp 55.000

Dari hasil perhitungan DPK Syariah menggunakan simulasi diatas, Rp. menerima bagian keuntungan dari bank syariah manajer investasi.

Manfaat Deposito Saria

Selain perhitungan nisbah simpanan atau bagi hasil syariah yang jelas dan transparan, ada sejumlah manfaat lain dari produk investasi simpanan berbasis ajaran Islam ini yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan keputusan investasi yang aman dan halal. Lihat di bawah ini untuk manfaat sisipan syariah.

1. Dana aman karena didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Untuk produk investasi simpanan berdasarkan ajaran agama Islam, keamanan dana yang disimpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga independen yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank. Nilai saldo yang dijamin di bank hingga Rp2 miliar per nasabah

2. Keuntungan bisa diatur sesuai keinginan

Sesuai dengan akad mudharabah dan akad nisbah di awal akad simpanan syariah, besaran bagi hasil dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah. Penentuan margin keuntungan akan dibahas bersama antara bank dan nasabah dalam forum musyawarah mufakat. Diharapkan hasil dari konsultasi tersebut akan membawa manfaat yang sejalan dengan keinginan kedua belah pihak.

3. Proses dilakukan sesuai dengan halal dan syariat Islam

Sebagaimana dijelaskan di atas, salah satu syarat pengajuan hukum Syariah ini adalah kontrak yang jelas dan penggunaan dana investasi harus diarahkan pada bidang bisnis yang sesuai dengan aturan Islam. Dapat dipastikan bahwa proses kerjasama simpanan syariah adalah halal dan sesuai dengan syariat Islam.

4. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan

Tidak hanya real estate dan surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan, tetapi juga produk investasi dalam simpanan berdasarkan ajaran agama Islam ini dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan dengan nilai yang setara dengan instrumen keuangan lain yang dijamin. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penjaminan simpanan berdasarkan hukum Syariah, hubungi bank terkait, yang memiliki kebijakan berbeda untuk mengalokasikan agunan untuk pembiayaan agunan.

5. Bisa jadi alternatif menabung untuk dana darurat

Sebagai salah satu model investasi instrumen keuangan yang dikelola langsung oleh bank syariah, deposito syariah dapat menjadi salah satu alternatif dana talangan dana darurat nasabah. Dalam prakteknya penarikan laba tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara yang sama seperti bank tabungan pada umumnya. Pencairan dana ditentukan dalam jangka waktu tertentu, mis. 3 bulan, 6 bulan dan semua penarikan akan dikenakan biaya administrasi yang disepakati di awal kerjasama.

Daftar bank yang menawarkan program deposito syariah

Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia merupakan negara yang terlibat aktif dalam mempromosikan kegiatan ekonomi berbasis syariah. Saat ini, banyak bank syariah di Indonesia yang menawarkan produk keuangan seperti tabungan syariah, tabungan umroh dan haji, hipotek syariah dan deposito syariah.

Setelah mempelajari berbagai informasi tentang produk investasi simpanan berbasis ajaran Islam, pelajari lebih lanjut tentang bank syariah di Indonesia yang menawarkan produk perbankan dan investasi syariah terbaik. Lihat ringkasan di bawah ini.

1. Bank Syariah Mandiri Deposito

Bank Syariah Mandiri adalah salah satu lembaga perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada tahun 1955 sebagai Bank Industri Nasional, yang kemudian berubah menjadi Bank Syariah Mandiri (BSM). Dengan menggunakan produk simpanan syariah Bank Mandiri BSM, Anda mendapatkan keamanan terbaik dan sistem bagi hasil yang kompetitif. Untuk meluncurkan layanan investasi syariah dari BSM ini, nasabah hanya perlu membayar setoran awal minimal Rp2 juta dalam jangka waktu 1-12 bulan.

2. Deposito iB Berjangka – CIMB Niaga

CIMB Niaga Syariah merupakan unit usaha khusus milik Bank CIMB Niaga yang didirikan untuk merespon perkembangan ekonomi syariah Indonesia. Deposito Saria yang dikelola oleh Bank CIMB Niaga memberikan kerangka waktu yang sederhana, memungkinkan klien untuk memulai periode pembayaran 1 hingga 12 bulan hanya dengan Rp8 juta. Tarif yang diterima pelanggan adalah 59%.

Syarat pembukaan simpanan adalah nasabah minimal berusia 18 tahun dan bekerja sebagai pegawai tetap, kontraktor atau profesional. Layanan ini tidak hanya menawarkan keuntungan, tetapi juga tersedia secara online dengan aplikasi CIMB Niaga Go Mobile banking yang mencakup investasi pada deposito syariah, tagihan telepon seluler, dan layanan lain yang memberikan kemudahan kepada nasabah.

3. Deposito BNI Syariah Ib Hasanah

Bank BNI Syariah pada awalnya merupakan Unit Usaha Syariah Bank Negara Indonesia dan sejak tahun 2010 Unit Usaha BNI Syariah telah berubah menjadi bank umum Syariah bernama PT Bank BNI Syariah. Produk BNI menawarkan bagi hasil yang kompetitif 50:50% dalam waktu 12 bulan.

Saat ini Bank BNI Syariah telah melakukan merger dengan beberapa cabang BUMN di bidang perbankan syariah sehingga membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank syariah yang tergabung dalam BSI antara lain Bank Rakyat Indonesia Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah.

4. Pengajuan Syariah iB BCA

BCA Syariah awalnya bernama Bank Utama Internasional, yang kemudian diakuisisi oleh Bank Central Asia pada tahun 2009. Untuk deposito BCA Syariah, nasabah dapat memilih waktu yang dibutuhkan untuk berinvestasi, yang berkisar antara 1 hingga 12 bulan. Untuk mempermudah nasabah yang ingin membayar zakat fitrah setiap bulannya, BCA Syariah menyediakan layanan pemotongan zakat. Setoran pertama minimal dari setoran ini adalah Rp8 juta.

5. Danamon Deposito Syariah

Bank Danamon menyediakan layanan syariah dengan pengelolaan dana yang transparan dan prinsip syariah. Skema investasi syariah Danamon dimulai dengan nilai simpanan minimal Rp8 juta untuk perorangan dan Rp100 juta untuk badan hukum. Dengan skema bagi hasil, Deposito Bank Danamon menawarkan hubungan yang tidak memberatkan nasabah maupun bank.

Itulah berbagai manfaat dan penjelasan lengkap tentang simpanan syariah. Untuk memudahkan pemilihan investasi syariah yang tepat, tentukan tujuan pendapatan simpanan dengan nilai dana yang akan disimpan dalam bentuk simpanan.

 

 

 

Qoala.app

Check Also

Berikut Cara Menghitung hingga perbadaan dari Capital Gain

Berikut Cara Menghitung hingga perbadaan dari Capital Gain

Dalam dunia keuangan, investasi khususnya dikenal dengan istilah ekuitas. Keuntungan dapat diperoleh melalui modal. Keuntungan …