4.bp.blogspot.com

Simak yuk Pengertian Pasar Modal beserta fungsi dan manfaatnya

Berbicara tentang investasi, tentunya orang awam lebih mengenal alat investasi berupa properti dan emas. Hanya segelintir orang yang paham dengan pilihan investasi yang bisa melalui pasar modal. Padahal, pilihan berinvestasi menggunakan pasar modal tidak hanya menawarkan peluang keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam memperbaiki kondisi ekonomi internal. Lantas bagaimana investasi pasar modal ini dapat meningkatkan kondisi perekonomian dalam negeri? Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, tentunya terlebih dahulu perlu mengetahui dan memahami pengertian pasar modal. Dari situ, Anda nantinya akan memahami fungsi dan perannya dalam upaya meningkatkan kondisi perekonomian suatu negara. Kemudian,

Definisi Pasar modal

Menurut UU n. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pengertian pasar modal atau pasar modal (yang atas dasar itu juga disebutkan oleh situs OJK atau Otoritas Jasa Keuangan) adalah kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran kepada Masyarakat dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang terkait dengan penerbitan Efek, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan Efek tersebut.

Namun, definisi pasar modal menurut undang-undang ini agaknya agak berbeda dengan situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam hal ini, apa yang dimaksud dengan pasar modal dan berikan contohnya? Menurut BEI, pengertian pasar modal sendiri adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperdagangkan, baik surat utang (obligasi), saham (saham), reksa dana, instrumen derivatif, dan instrumen lainnya.

Dalam arti luas, pasar modal merupakan tempat bertemunya dua pihak yaitu investor dan emiten. Investor bertindak sebagai pihak yang memiliki dana. Sedangkan emiten adalah badan usaha yang membutuhkan modal dan menerbitkan surat berharga untuk diperdagangkan.

Berbeda halnya dengan sistem yang berdasarkan ajaran Islam, pasar modal yang dimaksud dengan hukum syariah adalah segala kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang merupakan bagian dari sektor keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (OJK), khususnya arah pasar modal syariah.

Sejarah pasar modal

Menurut buku “Effectengids” yang diterbitkan oleh Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi surat berharga telah dilakukan sejak tahun 1880. Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa organisasi resmi, sehingga pencatatan transaksi tersebut tidak lengkap. . Selain itu, pada tahun 1878 dibentuk perusahaan sekuritas dan perdagangan masyarakat, Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Kepala sekolah.

Baru pada tahun 1912, khususnya pada tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs untuk pertama kalinya membuka cabang bursa efek di Indonesia yang berlokasi di Batavia (Jakarta). Diketahui bahwa pasar modal ini merupakan yang tertua keempat di Asia setelah Bombay, Hong Kong bahkan Tokyo. Awalnya, alasan pemerintah Belanda mendirikan bursa efek di Batavia adalah karena beberapa perkebunan skala besar telah dibangun pada awal abad ke-19.

Agar proses pembangunan berjalan dengan baik, pemerintah kolonial Belanda jelas membutuhkan modal. Salah satu sumber modal yang digunakan pada saat itu adalah tabungan orang-orang Eropa dan Belanda yang berpenghasilan di atas rata-rata.

Oleh karena itu, pada 14 Desember 1912, pasar ini resmi didirikan dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan perdagangan efek berupa saham, obligasi dan instrumen lainnya.

Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, merupakan dasar hukum kegiatan pasar modal di Indonesia. Kegiatan pasar modal di Indonesia juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan aturan penerapan di bidang Pasar Modal;
  2. Menerapkan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
  3. Memberikan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  4. Penyusunan standar, peraturan, kriteria, pedoman dan prosedur di bidang pasar modal;
  5. Melakukan analisis, pengembangan, dan pengawasan pasar modal, termasuk pasar modal Syariah;
  6. Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
  7. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh perorangan yang dikenai sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Penjaminan Kompensasi dan Lembaga
  8. Penyimpanan dan Penyelesaian;
  9. Merumuskan prinsip-prinsip penatausahaan penanaman modal, transaksi dan kelembagaan surat berharga, serta tata kelola emiten dan perusahaan;
    melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran OJK, dan pihak lain yang terlibat dalam industri pasar modal;
  10. Memberi perintah tertulis, mengangkat dan/atau menetapkan penggunaan pengurus badan hukum/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan jasa keuangan.

Struktur dan instrumen pasar modal

Instrumen pasar modal yang umum adalah saham, reksa dana, obligasi atau obligasi, efek EFT dan derivatif ekuitas.

Lalu bagaimana struktur pasar modal? Meliputi Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), Perusahaan Penerbit, Self-Regulatory Organization (SRO), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Lembaga Penunjang Pasar Modal, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Pelaku pasar modal

Pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik itu surat utang (obligasi), saham (saham), reksa dana, derivatif dan instrumen lainnya. Pasar modal sendiri mempertemukan kegiatan penjualan saham dan investasi, tentunya ada berbagai pihak yang terlibat yang biasa disebut sebagai pelaku pasar modal.

Ada lima pelaku instrumen pasar modal yang perlu diwaspadai, antara lain emiten, investor, penjamin emisi, agen penjual, dan pialang. Jadi apa yang membuat mereka semua berbeda?

1. Emiten

Menurut UU n. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, emiten adalah subyek yang melakukan penawaran umum.

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 43/POJK.04/2020 terkait keterbukaan informasi dan kewajiban tata kelola perusahaan bagi emiten atau perusahaan publik yang memenuhi kriteria emiten dengan kegiatan skala kecil dan emiten dengan skala menengah. -skala aset, penerbit adalah yang melakukan penawaran dalam bentuk surat berharga sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di bawah POJK, perusahaan publik adalah orang perseorangan, korporasi, usaha patungan, asosiasi atau kelompok yang terorganisir.

Efek-efek yang ditawarkan oleh emiten adalah surat pengakuan utang, surat berharga komersial, ekuitas, obligasi, bukti utang, keikutsertaan dalam perjanjian investasi kolektif, kontrak berjangka sekuritas dan segala derivatif sekuritas.

Kemudian untuk jenis surat berharga lainnya ada sukuk yang merupakan surat berharga syariah yaitu akad dan cara penerbitannya menurut prinsip syariah di pasar modal. Pada umumnya perusahaan dalam kategori ini menawarkan surat berharga melalui pasar modal saham, obligasi dan sukuk.

Emiten juga memiliki beberapa peran penting di pasar modal, antara lain:

  • Ini membantu investor yang ingin berinvestasi di pasar modal.
  • Mendorong pasar modal dengan banyak pilihan perusahaan.
  • Membuka peluang bagi asing untuk menanamkan modalnya.
  • Dapatkan perusahaan untuk mengumpulkan modal dari investor.

Persyaratan menjadi Emiten

Jika ingin go public, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Menyiapkan surat berharga untuk ditawarkan atau diperdagangkan kepada investor di pasar modal.
  • Perusahaan yang ingin menjadi emiten harus memastikan bahwa efek yang diterbitkan adalah sah secara hukum.
  • Bisnis harus memberikan informasi yang lengkap dan akuntabel.

Tidak hanya itu, selain ketiga hal di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda hadirkan sebagai syarat, seperti:

  1. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor.
  2. Pendapat hukum.
  3. Daftar riwayat hidup dewan pengawas atau direksi atau jabatan lain yang setara.
  4. Perjanjian dengan Penanggung.
  5. Pernyataan profesi penunjang pasar modal.
  6. Pernyataan komitmen emiten untuk mematuhi ketentuan.
  7. Dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan dokumen di atas berlaku sebagai persyaratan bagi emiten skala kecil dan menengah.

2. Investor

Jika emiten berperan sebagai penjual di pasar modal, pembeli disebut sebagai investor. Banyak orang menyebutnya sebagai pemodal. Karena pihak ini memiliki dana untuk membeli surat berharga yang dijual oleh perusahaan. Investor tidak selalu individu atau individu, tetapi bisa juga entitas atau perusahaan. Ada investor domestik dan asing.

3. Pelanggan (subscriber)

Penjamin emisi adalah pihak yang mengadakan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. Terkadang mereka dapat membeli sisa sekuritas yang tidak terjual. Secara umum, fungsi mereka di bidang pasar modal adalah membantu emiten menyiapkan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukung, memberikan nasihat keuangan, menilai kondisi perusahaan, termasuk keuangan, pemasaran dan produksi, serta pandangan mereka, dan menentukan harga saham dengan emiten.

4. Agen penjualan

Agen penjualan adalah orang yang menjual efek perusahaan yang “akan go public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Selain itu, agen penjualan ini akan mereferensikan calon klien ke perantara pedagang efek dengan imbalan komisi berdasarkan perjanjian kerjasama.

5. Pialang (broker)

Pialang atau agen komisi adalah orang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara atau perantara atau penghubung dalam transaksi antara pembeli dan penjual. Dalam dunia pasar modal atau investasi, pengertian broker adalah orang perseorangan atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi antara investor (sebagai konsumen) dengan pasar modal.

Umumnya, fungsi broker adalah bertindak sebagai perantara antara klien atau konsumen dan pasar atau produsen. Pialang juga merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan perintah transaksi yang diberikan oleh investor, dalam bentuk beli atau jual.

Dalam dunia pasar modal, peran broker juga memberikan rekomendasi kepada investor atas saham-saham di pasar modal. Rekomendasi ini harus didasarkan pada analisis saham, seperti analisis pasar dan ekonomi, serta reputasi perusahaan induk, serta informasi penting lainnya dalam transaksi saham.

Jenis-jenis pasar modal

Menurut OJK, ada dua jenis dan contoh pasar modal yang dirinci menurut waktu transaksinya, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

1. Pasar perdana

Pasar perdana adalah tempat pertama kali surat berharga atau surat berharga lainnya diperdagangkan sebelum dicatatkan di bursa. Atau bisa juga disebut investor yang membeli saham atau saham sebelum penawaran umum perdana (IPO) berlangsung.

Jika Anda membeli saham sebelum penawaran umum perdana, Anda akan mendapatkan harga saham tetap berdasarkan harga dan kuantitas yang ditentukan oleh perusahaan. Jumlah saham yang ditawarkan di pasar perdana terbatas, sehingga tidak semua investor dapat membeli sesuai dengan jumlah yang diharapkan.

Misalnya, perusahaan ABC menawarkan 200 juta saham di pasar perdana. Namun, permintaan pembelian saham tersebut melebihi hingga 300 juta saham. Kondisi ini disebut dengan oversubscribed. Kemudian investor akan menerima saham lebih sedikit dari yang dia pesan. Kelebihan dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan oleh perusahaan.

Banyak investor yang tertarik untuk membeli saham di pasar perdana, karena ketika saham tersebut sudah berada di bursa, kemungkinan besar harga saham akan naik. Dengan demikian investor dapat merealisasikan capital gain atau keuntungan hasil dari selisih antara harga beli dan harga jual saham tersebut.

2. Pasar sekunder

Berbeda dengan di pasar perdana, di pasar sekunder investor dan penjual surat berharga dapat melakukan pembelian yang telah tercatat di bursa. Investor yang telah membeli sekuritas di pasar perdana juga dapat menjualnya di pasar sekunder.

Salah satu hal yang membedakan pasar perdana dan pasar sekunder adalah siklus jual belinya. Di pasar perdana, proses jual beli terjadi antara investor dan perusahaan. Sedangkan di pasar sekunder, proses jual beli terjadi antara satu investor dengan investor lainnya.

Juga, harga pangsa pasar sekunder tidak stabil. Harga bisa naik turun tergantung kondisi dan jumlah penawaran dan permintaan yang terjadi. Sedangkan harga di pasar perdana tetap sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.

Fungsi pasar modal

Perkembangan pasar modal di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat, terutama setelah pemerintah menerapkan berbagai peraturan di bidang keuangan dan perbankan. Pelaku pasar modal juga telah menyadari bahwa perdagangan surat berharga dapat memberikan return yang baik dan sekaligus memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara. Lalu apa saja fungsi dari pasar modal ini?

1. Fungsi ekonomi

Fungsi ekonomi pasar modal sendiri adalah mempertemukan pihak yang kekurangan dana (emiten) dengan pihak yang kelebihan dana (investor). Pihak yang tidak memiliki dana tersebut dapat berupa korporasi, pemerintah atau pihak lain. Sedangkan pihak yang memiliki kelebihan dana dapat berupa perusahaan atau masyarakat umum.

Dalam fungsi ini, investor atau pemberi pinjaman meminjamkan sebagian dananya untuk membiayai kegiatan mereka yang tidak memiliki dana. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pengembangan usaha, tambahan modal kerja, ekspansi dan lainnya.

2. Fungsi keuangan

Fungsi pasar modal yang kedua adalah fungsi keuangan. Dalam hal ini, pasar modal dianggap sebagai sarana investasi masyarakat pada instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain. Pemilik dana sendiri dapat memilih instrumen investasi berdasarkan karakteristiknya masing-masing. Dengan berinvestasi, pemilik dana memiliki kesempatan untuk memperoleh pengembalian berdasarkan instrumen investasi yang dipilih.

Peran pasar modal

Setelah mengetahui pengertian pasar modal dan fungsinya, ketahui juga peranannya. Pasar modal juga memiliki beberapa fungsi penting dalam perekonomian negara, antara lain:

  • Menyediakan jasa transaksi untuk saham dan surat berharga lainnya yang diperdagangkan.
  • Memberikan kesempatan kepada investor, dalam hal ini masyarakat, untuk memperoleh keuntungan.
  • Pasar modal menawarkan kesempatan kepada perusahaan untuk memuaskan keinginan pemegang saham dengan kebijakan dividen dan stabilitas harga saham yang normal.
  • Pasar modal juga menawarkan kesempatan bagi investor untuk menjual kembali saham dan saham lainnya.
  • Pasar modal memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berperan serta dalam pembangunan dan kemajuan perekonomian. Masyarakat umum juga memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan cara-cara alternatif dalam mengelola uang mereka.
  • Pasar modal juga mengurangi biaya transaksi dan informasi surat berharga. Ini merupakan informasi penting bagi investor karena investor membutuhkan informasi yang akurat dan terpercaya untuk berinvestasi Memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh dana dari pihak lain dalam rangka ekspansi atau ekspansi usaha.
  • Memberikan kesempatan kepada pemegang surat berharga untuk memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharganya kepada orang atau pihak lain.

Keuntungan berinvestasi di pasar modal

Pada dasarnya, ketika melakukan investasi, jelas ada manfaat dan risikonya. Di pasar modal, ada beberapa keuntungan yang Anda dapatkan ketika Anda berinvestasi, antara lain:

1. Pengeluaran yang mudah dan praktis

Sesederhana jika Anda butuh uang cepat, itu mudah. Hanya menjual saham yang Anda miliki. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa likuiditas di pasar modal cukup mudah dan praktis. Transaksi dapat berlangsung dalam hitungan menit dan proses penarikan berlangsung dalam waktu 3 hari. Ini berbeda dengan investasi lain seperti tabungan atau deposito berjangka di mana orang harus menunggu beberapa waktu sebelum dapat menarik uangnya.

2. Tingkat keuntungannya cukup tinggi

Kepemilikan surat berharga di pasar modal memberikan tingkat keuntungan yang cukup tinggi. Misalnya, kepemilikan saham tidak hanya memungkinkan Anda memperoleh keuntungan modal. Anda juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan dividen.

Semua instrumen investasi pasar modal umumnya memiliki sistem yang serupa. Menariknya, Anda dapat menginvestasikan kembali pendapatan dan bunga yang Anda terima dari keuntungan modal. Jadi, dengan perencanaan yang tepat, Anda bisa dengan mudah membangun modal.

3. Bisa dimulai dengan modal kecil

Ketika Anda pergi untuk membeli saham, Anda dapat membelinya dengan dana terbatas. Anda bisa mendapatkan 100 lot saham dengan harga kurang dari Rp 100.000. Begitu juga dengan investasi di reksa dana yang membutuhkan modal yang tidak sedikit.

4. Nilai investasi Anda dapat terus meningkat

Dibandingkan menabung, berinvestasi di pasar modal jauh lebih menguntungkan. Anda memiliki kesempatan untuk menuai banyak manfaat dari waktu ke waktu atau yang biasa disebut dengan efek majemuk.

5. Dapat digunakan sebagai jaminan

Fungsi pasar modal yang terakhir memungkinkan Anda memanfaatkan kepemilikan surat berharga, seperti saham, sebagai jaminan atas permintaan utang. Mekanisme pengajuan hutang beragun ekuitas ini adalah praktik yang dianggap legal di mata hukum dan peraturan Indonesia.

Untuk berinvestasi di pasar modal, Anda mungkin perlu berpikir dua kali. Karena pro dan kontra juga harus menjadi pertimbangan Anda. Namun jangan khawatir, ketika Anda ingin berinvestasi, Anda bisa menggunakan asuransi investasi untuk mendapatkan dua keuntungan dalam satu produk. Manfaat dari asuransi investasi ini antara lain transfer risk, disiplin menyisihkan uang, memberikan perlindungan finansial dan dipadukan dengan investasi.

 

 

 

qoala.app

Check Also

Berikut Cara Menghitung hingga perbadaan dari Capital Gain

Berikut Cara Menghitung hingga perbadaan dari Capital Gain

Dalam dunia keuangan, investasi khususnya dikenal dengan istilah ekuitas. Keuntungan dapat diperoleh melalui modal. Keuntungan …