Perbedaan antara Asuransi jiwa Syariah dan Asuransi jiwa Konvensional
Asuransi jiwa syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Apa bedanya dan apa manfaatnya bagi pelanggan?
Asuransi Jiwa Syariah adalah produk keuangan yang berfungsi untuk memberikan uang pertanggungan apabila pemegang polis meninggal dunia.
Yang membedakan produk ini dengan asuransi jiwa konvensional adalah pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Pada dasarnya produk ini didasarkan pada kesepakatan kerjasama, sehingga setiap peserta asuransi akan saling membantu jika ada yang mengalami musibah.
Inilah perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan konvensional.
1. Perjanjian hibah
Hal pertama yang membedakan asuransi jiwa syariah dengan asuransi jiwa konvensional adalah akadnya.
Dalam asuransi syariah, akad atau akad tersebut berbentuk akad hibah (biasa disebut akad tabarru). Dengan kata lain, perjanjian tersebut didasarkan pada prinsip gotong royong untuk menanggung risiko tertanggung yang terkena bencana.
Konsepnya disebut risk sharing, bukan risk transfer seperti pada asuransi konvensional. Mekanisme ini sesuai dengan hukum Islam yang menganjurkan membantu orang di antara orang-orang.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, biaya iuran asuransi menurut hukum syariah lebih murah. Pasalnya, biaya yang dibebankan perusahaan hanyalah biaya administrasi dan sejenisnya, tidak ada biaya akuisisi.
2. Sistem kepemilikan dana bersama
Mekanisme asuransi syariah bebas dari riba, karena dana yang dihimpun nasabah akan dikumpulkan dan diubah menjadi hak milik bersama (dana tabarru).
Konsep ini mirip dengan gotong royong untuk penggalangan dana sosial. Uang tersebut akan digunakan untuk peserta yang terkena bencana dan membutuhkan bantuan. Uang yang terkumpul di bawah kontrak mudharabah akan diinvestasikan dalam bisnis halal oleh administrator asuransi dan hasilnya akan dibagi menurut sistem bagi hasil.
Dalam asuransi konvensional, dana dimiliki oleh perusahaan asuransi. Kemudian, pelanggan membayar premi dan premi menjadi milik perusahaan. Pelanggan, di sisi lain, berhak untuk menerima uang pertanggungan dari perusahaan jika terjadi risiko kematian.
Kepemilikan dana konvensional menjadi milik masing-masing peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya akan membebankan biaya pengelolaan dan tidak berhak atas dana tabarru’ yang disetorkan.
3. Surplus underwriting bersama
Karena kepemilikan dana tabarru’ yang dititipkan adalah milik semua peserta asuransi, maka jika terjadi kelebihan langganan akan dibagikan kepada masing-masing nasabah.
Sekedar informasi, technical surplus adalah selisih antara dana tabarru’ yang terkumpul dikurangi pembayaran risk indemnity, reasuransi dan ketentuan teknis untuk jangka waktu tertentu.
Pada asuransi konvensional, surplus underwriting akan dimiliki oleh perusahaan. Tidak dibagikan kepada peserta asuransi.
4. Alokasi dana investasi di bidang halal
Biasanya, perusahaan asuransi akan menginvestasikan dana yang terkumpul untuk tumbuh.
Asuransi konvensional berinvestasi di berbagai instrumen, seperti saham, obligasi atau pasar uang.
Nah, asuransi syariah hanya akan menginvestasikan dana tabu dalam bisnis halal dan menghindari bisnis haram.
Dalam asuransi syariah, nasabah akan mendapatkan detail pengelolaan dana secara detail. Sistem transparansi ini sesuai dengan aturan Islam yang mensyaratkan bahwa setiap kesepakatan harus jelas dan tidak kabur. Perjanjian bagi hasil juga akan dijelaskan dengan jelas di awal sebelum penandatanganan kontrak asuransi.
5. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Dalam operasionalnya, setiap produk asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (SPD). DPS merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengawasi produk keuangan agar tetap terjaga sesuai dengan prinsip syariah.
Ringkasan Asuransi Jiwa Syariah vs Konvensional
Asuransi Jiwa Syariah |
Asuransi Jiwa Konvensional |
|
Akad | Hibah (Tabarru) | Polis Asuransi |
Kepemilikan Dana |
Milik Bersama di Dana Tabarru |
Milik Perusahaan Asuransi |
Instrumen investasi |
Syariah | Konvensional |
Pengawasan | Dewan Syariah | Komisaris |
duwitmu.com