Berita kripto hari ini: Korsel Akan Menerapkan Crypto KeSist…

  • Pemerintah Korea Selatan berencana untuk melegalkan non-fungible token (NFT).
  • Pemerintah akan menerapkan pajak 20% atas keuntungan cryptocurrency

Korea Selatan akan menerapkan cryptocurrency ke dalam sistem kelembagaannya pada tahun 2024. RUU untuk menggabungkan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya ke dalam kerangka kelembagaan negara akan memberikan perlindungan bagi orang-orang yang ingin berinvestasi dengan aset electronic. Dan undang-undang tersebut memiliki 110 tujuan politik yang diumumkan oleh Yoon Seok-youl, presiden baru Korea Selatan.

Kepemimpinan baru Korea Selatan akan menyelesaikan kerangka hukum untuk ekosistem aset digital lokal dan mengimplementasikannya pada tahun 2024. Undang-undang tersebut membantu menggabungkan mata uang kripto seperti bitcoin ke dalam sistem kelembagaan negara tersebut.

HWatcherGuru mentweet bahwa Korea Selatan diharapkan untuk mengimplementasikan Bitcoin dan cryptocurrency dalam sistem institusionalnya pada tahun 2024.

Korea Selatan merangkul cryptocurrency

Pemerintah akan mengesahkan Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) pada tahun 2023 untuk membuat cryptocurrency sepenuhnya legal di negara tersebut. Selain itu, mereka menyetujui rencana Bank of Korea untuk mendirikan Central Bank Digital Currency (CBDC). Sebelum secara resmi menerapkan undang-undang tersebut, pihak berwenang Korea setuju untuk bekerja dengan Bank for International Settlements (BIS) dan Financial Stability Board (FSB), serta dengan pengawas AS dan Eropa.

Undang-undang ini juga akan membantu lembaga keuangan Korea menawarkan layanan cryptocurrency. Financier lokal di negara tersebut saat ini dapat membuka akun kripto dengan Upbit, Gopax, Bithumb dan Korbit, bursa resmi utama di negara tersebut. Selain itu, pemerintah Korea Selatan berencana untuk melegalkan token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) dan menetapkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO).

Yoon Suk-yeol mengatakan pada 3 Mei bahwa dia akan bekerja untuk menunda pajak atas pendapatan dari investasi cryptocurrency sampai undang-undang aset digital dasar disahkan, yang setidaknya akan sampai 2024. Selama lonjakan cryptocurrency 2017, warga Korea Selatan termasuk di antara peserta paling aktif.

thenewscrypto.com.

Korea Selatan akan menerapkan cryptocurrency ke dalam sistem kelembagaannya pada tahun 2024. Pemerintah akan mengesahkan Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA) pada tahun 2023 untuk membuat cryptocurrency sepenuhnya legal di negara tersebut. Undang-undang ini juga akan membantu lembaga keuangan Korea menawarkan layanan cryptocurrency. Yoon Suk-yeol mengatakan pada 3 Mei bahwa dia akan bekerja untuk menunda pajak atas pendapatan dari investasi cryptocurrency sampai undang-undang aset electronic dasar disahkan, yang setidaknya akan sampai 2024.

Check Also

Evaluation apple iphone SE (2020 )

IPhone SE adalah ponsel hebat dengan harga di bawah Rp 6 Juta, menawarkan kinerja cepat …