Tampaknya pasar modal syariah menjadi pilihan bagi siapa saja yang ingin membeli dan menjual surat berharga, tanpa harus bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Saat ini, pasar modal syariah berbasis syariah masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya tetap sejalan dengan pasar modal pada umumnya.
Namun demikian, pasar modal berdasarkan hukum Islam memiliki ciri khusus, yaitu produk dan mekanisme transaksi yang dilaksanakan tidak boleh bertentangan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Di Indonesia, konsep pasar modal syariah tidak dapat dipisahkan dari UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yaitu kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang terkait dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan bursa efek yang sah.
Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
Sebagaimana telah dijelaskan, pengertian pasar modal menurut undang-undang no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan saham gabungan yang terkait dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan penerbitan efek.
Berdasarkan pengertian tersebut, terminologi pasar modal syariah sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan pasar modal yang diatur oleh hukum pasar modal, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, pasar modal bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal berdasarkan syariat Islam tidak berbeda dengan pasar modal tradisional, namun ada beberapa ciri khusus dari pasar modal ini, yaitu produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Penerapan prinsip-prinsip berdasarkan hukum Islam di pasar modal tentunya bersumber dari Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi dan dari hadits Nabi Muhammad SAW. Maka para ulama dari kedua sumber hukum tersebut melakukan penafsiran yang kemudian disebut dengan ilmu fiqih. Salah satu pembahasannya adalah pembahasan mengenai koefisien, yaitu hubungan antara manusia dalam hubungannya dengan perdagangan. Akibatnya, aktivitas pasar modal bebas bunga berkembang atas dasar yurisprudensi transaksi. Sebagai informasi, ada kaidah fikih transaksional yang pada dasarnya menyatakan bahwa semua bentuk operan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mencegahnya.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia
Sebagai informasi, perkembangan pasar modal tentu menggembirakan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan atau Net Asset Value (NAV) reksa dana syariah hingga akhir Maret 2020 bisa mencapai satu triliun rupiah.
Adapun sejarah perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sendiri diawali dengan diterbitkannya dana investasi syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 1997. Kemudian Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000, yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan uang mereka dengan cara yang sesuai dengan Syariah. Dengan adanya indeks tersebut, investor diberikan saham-saham yang dapat dijadikan sebagai sarana investasi sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Selain itu, pada tanggal 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal. untuk reksa dana. Selanjutnya, kendaraan investasi syariah di pasar modal terus tumbuh dengan obligasi syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Alat ini merupakan alat pertama yang sah dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Perkembangan pasar modal juga dapat ditelusuri dari perkembangan kelembagaan yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah. Perkembangan ini diawali dengan adanya Nota Kesepahaman antara Bapepam dengan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. Nota Kesepahaman tersebut menunjukkan kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berdasarkan syariat Islam di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, pengembangan pasar modal ini ditandai dengan pembentukan tim pengembangan pasar modal syariah pada tahun 2003. Selain itu, sejak tahun 2004, pengembangan pasar modal berbasis syariah telah dimasukkan dalam struktur organisasi Bapepam-LK. Bapepam dan LK melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal di pasar modal dan kegiatan ini dilakukan melalui unit tingkat empat yang memiliki misi dan fungsi pengembangan pasar modal syariah. Seiring dengan perkembangan industri saat ini, pada tahun 2006, unit level 4 yang sebelumnya ditingkatkan menjadi level 3.
Pada tanggal 23 November 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket peraturan Bapepam dan LK terkait pasar modal syariah. Paket regulasinya adalah regulasi Babepam dan LK n. IX.A13 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah dan no. IX.A.14 tentang Kontrak yang Digunakan untuk Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2007, Bapepam-LK menerbitkan Bapepam No. II.K.1 dan LK n. II.K.1 tentang Standar dan Penerbitan Daftar Pelanggaran Syariah, dilanjutkan dengan peluncuran Daftar Pemenuhan Syariah untuk pertama kalinya oleh Bapepam dan LK pada 12 September 2007.
Perkembangan pasar modal berbasis syariah telah mencapai babak baru dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Syariah (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini digunakan sebagai dasar hukum penerbitan surat utang syariah, sukuk negara bagian atau negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia merilis SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK mengubah peraturan Bapepam-LK no. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Standar dan Daftar Penerbitan Efek Syariah.
Dasar hukum pasar modal syariah
Dalam sistem pasar modal Indonesia, kegiatan pasar modal yang menerapkan prinsip syariah mengacu pada UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya (peraturan Bapepam-LK, peraturan pemerintah, peraturan bursa, dll). Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal di Indonesia memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal ini, sebagai berikut:
- Peraturan No. II.K.1 terkait standar dan penerbitan daftar efek syariah
- Peraturan No. IX.A.13 terkait dengan penerbitan surat berharga Syariah
- Peraturan No. IX.A.14 terkait dengan kontrak yang digunakan untuk menerbitkan surat berharga Syariah
Prinsip Syariah Pasar Modal
Pasar modal syariah pada hakikatnya merupakan bagian dari pasar modal publik yang kegiatannya meliputi jual beli saham, sukuk, dan reksa dana. Kegiatan keuangan ini merupakan bagian dari hukum transaksi yang juga memiliki arti mengatur hubungan antar manusia. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok bengkel, oleh karena itu transaksi pasar modal diperbolehkan selama tidak ada larangan menurut ajaran Islam.
Tentu saja ada beberapa ciri dari pasar modal syariah, yaitu produk dan mekanisme transaksinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam di pasar modal, dan tidak hanya itu, pasar modal ini juga memberikan jaminan halal dalam pembelian dan penjualan. kegiatan penjualan. Terutama untuk menghindari larangan yang mengandung unsur gharar dan riba. Oleh karena itu bersifat global sehingga tidak terbatas penggunaannya hanya oleh kelompok etnis, agama, atau kelompok tertentu.
Perlu dicatat bahwa aktivitas pasar modal syariah juga didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah kegiatan bidang permodalan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dan fatwa DSN-MUI yang tidak ditandatangani. Dalam sistem Babepam dan LK. Dalam bab dua, pasal 2, Fatwa n. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, meliputi:
1. Investasi yang sesuai dengan Halal dan Syariah
Pasar modal ini memuat prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang menyediakan produk atau alat investasi yang halal, khususnya bagi umat Islam. Dengan investasi halal ini, diharapkan kepedulian masyarakat terhadap investasi yang mengandung riba dan hal-hal terlarang lainnya dapat teratasi.
Pada hakekatnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan/atau perdagangan efek (saham, sukuk) ini termasuk dalam himpunan transaksi, sehingga transaksi di pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut hukum Islam. Kegiatan laboratorium yang dilarang adalah perbuatan spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar, riba, judi, rassiya, maksiat dan despotisme.
2. Menggunakan uang sebagai alat untuk menukar nilai
Di pasar modal Islam berdasarkan hukum Islam, uang digunakan sebagai alat tukar nilai untuk investasi. Oleh karena itu, ketika seorang investor melakukan investasi, ia akan menerima bagian pengembalian tertentu. Namun, proses investasi harus menggunakan mata uang akuntansi yang sama.
3. Risiko kerugian cenderung rendah
Pasar modal ini memungkinkan investor dan emiten untuk berkolaborasi tanpa terkena risiko tinggi. Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan dengan bisnis investasi.
4. Transaksi melalui Akkad
Transaksi yang terjadi pada produk investasi pasar modal jenis ini menggunakan sistem akad syariah. Hal ini menghasilkan kemampuan jual beli yang jelas antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
5. Mekanisme yang jelas
Di pasar modal syariah, mekanisme yang jelas dan sesuai syariah harus ditekankan. Hal ini dinilai dapat menjaga atau menghindari terjadinya bias transaksi.
Manfaat Pasar Modal Syariah
Tidak perlu diragukan lagi manfaat pasar uang bebas riba, khususnya bagi umat Islam. Karena prinsip dan cara kerjanya mengikuti syariat Islam saat ini. Lalu apa saja keuntungan yang bisa Anda dapatkan? Berikut penjelasannya.
- Menjadi tempat di mana investor dapat melakukan aktivitas perdagangan, memperoleh keuntungan, dan mengambil risiko apa pun yang terjadi
- Menciptakan ruang di mana emiten dapat memperoleh modal dari pihak eksternal untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka
- Sebagai peluang bagi pemerintah untuk memperoleh sumber pendapatan lain terutama berupa pajak, serta untuk menunjang perekonomian nasional.
Fungsi pasar modal syariah
Produk pasar modal syariah memiliki dua fungsi utama dalam perekonomian nasional, antara lain:
1. Fungsi ekonomi
Pasar modal merupakan wadah yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu investor dan pihak yang membutuhkan dana. Tentunya prinsip-prinsip yang digunakan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
2. Fungsi keuangan
Berlawanan dengan kasus ekonomi, fungsi keuangan pasar modal menurut hukum Islam adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh pengembalian kepada pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Meskipun berdasarkan prinsip Syariah dan diatur oleh aturan Islam, pasar modal bebas riba pada dasarnya bersifat publik sehingga siapa pun dapat menggunakannya tanpa memandang suku, agama, dan asal etnis.
Di sisi lain, tujuan dari pasar modal ini adalah untuk memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk dapat menarik dana secara langsung dari masyarakat dan menyediakan sumber keuangan jangka panjang bagi dunia usaha untuk menciptakan lapangan kerja dengan karir profesional. berkualitas dan menarik.
Keuntungan berinvestasi di pasar modal syariah
Dapat dikatakan bahwa keuntungan berinvestasi di pasar modal terkait dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa orang menyebutnya norma, tetapi ada hubungannya dengan kepercayaan dan agama. Bagi seorang muslim, contoh manfaat berinvestasi di pasar modal berbasis Syariah Islam antara lain:
1. Lebih banyak keuntungan yang ditargetkan
Keuntungan di sini sudah pasti karena mengikuti syariah. Investasi yang dilakukan di pasar modal tidak tertipu. Di satu sisi, itu menghindari ketidakpastian. Efek yang saya rasakan selanjutnya adalah investor merasa lebih percaya diri.
2. Bebas dari Riba
Dan riba dalam hukum Islam adalah salah satu hal yang harus dihindari. Oleh karena itu, ketika berinvestasi di pasar modal berbasis Syariah Islam, jelas bebas dari riba.
3. Penguatan payung hukum
Pasar modal ini memiliki landasan hukum yang cukup kokoh. Landasan hukum ini terdiri dari 9 peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN) dan Undang-Undang Perbankan Syariah 21 Tahun 2008.
Pada dasarnya, pasar modal syariah dan konvensional bekerja dengan cara yang sama, hanya perbedaannya terletak pada prinsip-prinsip syariah yang menopang pasar modal ini.
Qoala.app